Kartu Biru
Permohonan izin tinggal sementara untuk bekerja dalam profesi yang membutuhkan kualifikasi tinggi, yang dikenal sebagai “Kartu Biru”, dapat diajukan oleh warga negara asing yang bermaksud untuk mulai bekerja atau melanjutkan pekerjaannya di Polandia dalam profesi tersebut.
Izin ini diberikan untuk jangka waktu yang lebih lama 3 bulan dari jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, namun tidak lebih dari 3 tahun. Izin tersebut memberikan hak untuk tinggal di Polandia dan bekerja sesuai ketentuan yang tercantum di dalamnya selama masa berlakunya.
Untuk mengajukan permohonan Kartu Biru, warga negara asing harus telah menyelesaikan pendidikan tinggi atau memiliki pengalaman kerja minimal 5tahun pengalaman kerja pada tingkat yang setara dengan kualifikasi yang diperoleh setelah menyelesaikan pendidikan tinggi, yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan tersebut.
Penting!
Salah satu syarat utama untuk memperoleh apa yang disebut Kartu Biru adalah, bahwa besaran gaji bruto tahunan minimum yang disyaratkan tidak boleh lebih rendah dari setara dengan 150% dari jumlah gaji rata-rata di perekonomian nasional pada tahun sebelum pengajuan permohonan izin tinggal sementara untuk bekerja dalam profesi yangkualifikasi tinggi yang diumumkan oleh Ketua Badan Pusat Statistik berdasarkan Pasal 20 ayat 1 huruf a Undang-Undang tanggal 17 Desember 1998 tentang pensiun dan tunjangan dari Dana Jaminan Sosial.
Asuransi kesehatan bagi warga negara asing
untuk visa atau kartu tinggal
Legalisasi izin tinggal
Apakah Anda memerlukan bantuan untuk mengurus legalisasi izin tinggal atau izin kerja?
Hubungi kami melalui telepon atau kirim pesan – kami akan memberi tahu dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan.

