Liburan bersama keluarga

Warga negara asing yang berhak memperoleh izin tinggal sementara bagi anggota keluarga warga negara asing yang tinggal di Polandia adalah:

  • pasangan suami-istri, di mana ikatan perkawinannya harus diakui oleh hukum Polandia
  • anak di bawah umur (hingga usia 18 tahun), baik anak kandung maupun anak angkat, atau anak lain yang menjadi tanggungan warga negara asing tersebut, yang atas dirinya ia menjalankan kewenangan orang tua secara faktual (misalnya, anak pasangan dari hubungan sebelumnya)

Anggota keluarga warga negara asing yang tinggal di Polandia dapat mengajukan permohonan izin tinggal sementara untuk tujuan reunifikasi keluarga, asalkan warga negara asing tersebut sendiri sedang berada di Polandia:

  • berdasarkan izin tinggal sebagai penduduk jangka panjang Uni Eropa;
  • berdasarkan izin tinggal permanen;
  • berdasarkan izin tinggal sementara untuk bekerja di bidang yang membutuhkan kualifikasi tinggi (yang disebut Kartu Biru);
  • setidaknya selama 2 tahun berdasarkan izin tinggal sementara yang berturut-turut, termasuk berdasarkan izin yang diberikan kepadanya untuk masa tinggal tidak kurang dari 1 tahun, tepat sebelum mengajukan permohonan izin tinggal sementara bagi anggota keluarga;
  • berdasarkan izin tinggal sementara untuk bekerja dalam rangka mutasi internal perusahaan;
  • berdasarkan izin tinggal sementara yang diberikan untuk tujuan mobilitas jangka panjang;
  • sehubungan dengan pemberian perlindungan tambahan kepadanya;
  • sehubungan dengan pemberian status pengungsi kepadanya;
  • sehubungan dengan pemberian izin tinggal atas dasar pertimbangan kemanusiaan;
  • berdasarkan izin tinggal sementara untuk tujuan melakukan penelitian ilmiah;
  • berdasarkan izin tinggal sementara untuk melakukan penelitian ilmiah, yang diterbitkan oleh negara anggota Uni Eropa lainnya, apabila warga negara asing tersebut memiliki dokumen tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Dewan No. 1030/2002, yang dilengkapi dengan catatan “ilmuwan”, asalkan perjanjian penerimaan warga negara asing untuk melaksanakan proyek penelitian yang disepakati dengan lembaga ilmiah yang berwenang di negara tersebut juga mencakup pelaksanaan penelitian ilmiah di wilayah Polandia.

Penting!

Permohonan izin tinggal sementara untuk tujuan reunifikasi keluarga dapat diajukan oleh warga negara asing (orang tua atau pasangan) yang tinggal di Polandia, jika anggota keluarganya tersebut berada di luar Polandia.

Dalam hal ini, perlu diingat bahwa pengajuan permohonan tersebut memerlukan persetujuan tertulis dari warga negara asing yang berada di luar Polandia. Persetujuan tersebut harus disertai dengan pemberian kuasa untuk bertindak dalam proses hukum tersebut atas nama anggota keluarga tersebut.

Setelah diterbitkannya keputusan izin tinggal sementara, warga negara asing yang tinggal di Polandia dapat menyerahkan keputusan tersebut kepada anggota keluarganya, agar anggota keluarga tersebut dapat menggunakannya sebagai dasar untuk memperoleh visa ke Polandia di negara asalnya, melalui kedutaan besar atau konsulat Republik Polandia yang berwenang. Kartu tinggal tersebut hanya dapat diambil secara langsung oleh anggota keluarga tersebut di Polandia.

Penting!

Apabila warga negara asing yang akan didampingi oleh anggota keluarganya tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas (misalnya, tinggal di Polandia berdasarkan izin tinggal sementara untuk jangka waktu kurang dari 2 tahun atau berdasarkan visa), anggota keluarganya dapat mengajukan permohonan izin tinggal sementara yang diterbitkan berdasarkan pertimbangan lain.

Apakah Anda memerlukan bantuan untuk mengurus legalisasi izin tinggal atau izin kerja?

Hubungi kami melalui telepon atau kirim pesan – kami akan memberi tahu dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan.