Izin Kerja bagi WNA (semua jenis)

Warga negara dari negara-negara di luar Uni Eropa (UE) yang tinggal di Polandia berdasarkan izin tinggal permanen dan izin tinggal jangka panjang Uni Eropa (UE) tidak memerlukan dokumen tambahan yang memberikan hak kepada mereka untuk mencari dan melakukan pekerjaan. Warga negara asing yang dasar tinggalnya adalah pekerjaan harus memperoleh izin tinggal sementara dan izin kerja di Polandia. Warga negara asing lainnya yang tinggal di Polandia berdasarkan visa atau izin tinggal sementara dan ingin bekerja di Polandia, dapat melakukannya dengan syarat mereka memiliki izin kerja.

Izin tipe A atau B

Jika Anda seorang pengusaha, memiliki perusahaan di Polandia, dan ingin mempekerjakan warga negara asing, Anda harus mengajukan permohonan izin kerja tipe A atau B untuknya, asalkan warga negara asing tersebut memenuhi dua syarat berikut:

  • warga negara asing adalah warga negara dari negara yang bukan anggota Uni Eropa atau Wilayah Ekonomi Eropa, atau negara selain Swiss, dan
  • tidak dibebaskan secara hukum dari kewajiban memiliki izin kerja

Permohonan izin kerja tipe A atau B untuk warga negara asing selalu diajukan oleh pemberi kerja yang ingin mempekerjakannya. Izin kerja selalu diterbitkan atas nama warga negara asing yang bersangkutan.

Izin Tipe A Izin ini diterbitkan bagi warga negara asing yang bekerja di wilayah Polandia, berdasarkan perjanjian dengan suatu entitas (pemberi kerja) yang kantor pusat, tempat tinggal, atau cabang, pabrik, atau bentuk kegiatan terorganisir lainnya berlokasi di wilayah Polandia.

Izin Tipe B berlaku bagi warga negara asing yang:

  • menjabat sebagai anggota dewan direksi badan hukum yang terdaftar dalam daftar perusahaan
  • menjabat sebagai anggota dewan direksi badan hukum yang merupakan perseroan terbatas yang sedang dalam proses pendirian
  • menjalankan urusan perseroan komanditer atau perseroan komanditer saham sebagai mitra penanggung jawab atau kuasa—jika dalam kurun waktu 12 bulan berturut-turut ia telah menjabat fungsi tersebut selama lebih dari 6 bulan.

Entitas (perusahaan) yang akan menunjuk warga negara asing sebagai anggota dewan direksi, mitra penanggung jawab, atau kuasa hukum harus:

  • memperoleh, pada tahun pajak sebelum pengajuan permohonan, penghasilan tidak kurang dari 12 kali lipat upah bulanan rata-rata di provinsi tersebut yang berlaku pada tanggal pengajuan permohonan, yang diumumkan oleh Ketua Badan Pusat Statistik, serta mempekerjakan setidaknya dua karyawan dengan kontrak kerja tidak terbatas dan jam kerja penuh selama setidaknya satu tahun sebelum pengajuan permohonan, yang tidak diwajibkan memiliki izin kerja, atau
  • menunjukkan bahwa mereka memiliki sumber daya atau melakukan kegiatan yang memungkinkan terpenuhinya syarat-syarat yang disebutkan di atas di masa mendatang, khususnya melalui pelaksanaan kegiatan yang berkontribusi terhadap peningkatan investasi, transfer teknologi, penerapan inovasi yang bermanfaat, atau penciptaan lapangan kerja.

Izin Kerja Tipe A dan B selalu diterbitkan untuk jangka waktu tertentu.

  • Izin kerja tipe A diterbitkan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun
  • Izin tipe B dapat diterbitkan untuk jangka waktu 3 tahun, kecuali jika badan hukum tersebut mempekerjakan lebih dari 25 orang; dalam hal demikian, izin tersebut dapat diterbitkan untuk jangka waktu tidak lebih dari 5 tahun.

Kedua izin tersebut dapat Anda perpanjang. Permohonan perpanjangan izin harus diajukan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya 90 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku izin berakhir.

Izin Kerja Tipe C

Izin kerja tipe C akan diterbitkan jika seluruh persyaratan berikut terpenuhi:

  • 1. warga negara asing tersebut bekerja di perusahaan Anda yang berkedudukan di luar negara anggota UE, EOG, atau Swiss
  • 2. masa penugasan ke Polandia melebihi 30 hari dalam satu tahun kalender
  • 3. Anda menugaskan warga negara asing ke cabang atau unit usaha perusahaan Anda, atau ke entitas yang terkait dengan perusahaan Anda (yang dimaksud adalah hubungan modal, organisasi, dan kepegawaian yang telah dijelaskan secara rinci dalam Pasal 23m ayat (1) butir 4 Undang-Undang tanggal 26 Juli 1991 tentang Pajak Penghasilan Orang Pribadi).

Izin Kerja Tipe C selalu diterbitkan untuk jangka waktu tertentu – pada dasarnya, untuk jangka waktu yang direncanakan sejak penugasan warga negara asing tersebut – namun tidak lebih dari 3 tahun.

Anda juga dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin kerja. Permohonan perpanjangan izin kerja tipe C dapat diajukan paling cepat 90 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku izin kerja yang ada berakhir.

Izin Kerja Tipe D

Izin kerja tipe D akan diterbitkan jika seluruh persyaratan berikut ini terpenuhi:

  • 1. warga negara asing tersebut bekerja di perusahaan Anda yang berkedudukan di luar negara anggota UE, EOG, atau Swiss
  • 2. Perusahaan Anda tidak memiliki cabang, pabrik, atau bentuk kegiatan terorganisir lainnya di wilayah Polandia
  • 3. Anda menugaskan seorang warga negara asing ke Polandia untuk melaksanakan layanan yang bersifat sementara dan sesekali, atau yang disebut sebagai layanan ekspor.

Izin Kerja Tipe D selalu diterbitkan untuk jangka waktu tertentu – selama pelaksanaan jasa ekspor – namun tidak lebih dari 3 tahun.

Anda juga dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin kerja. Permohonan perpanjangan izin kerja tipe D dapat diajukan paling cepat 90 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku izin kerja yang ada berakhir.

Izin Kerja Tipe E

Izin kerja tipe E akan diterbitkan jika seluruh persyaratan berikut terpenuhi:

  • 1. warga negara asing tersebut bekerja di perusahaan Anda yang berkedudukan di luar negara anggota UE, EOG, atau Swiss
  • 2. Perusahaan Anda tidak memiliki cabang, pabrik, atau bentuk kegiatan terorganisir lainnya di wilayah Polandia
  • 3. masa penugasan ke Polandia melebihi 30 hari dalam kurun waktu 6 bulan berturut-turut
  • 4. Anda menugaskan warga negara asing untuk tujuan yang berbeda dari yang disebutkan dalam:
  • izin tipe C – yang diterbitkan dalam hal penugasan ke cabang, tempat usaha pemberi kerja yang menugaskan, atau entitas terkait untuk jangka waktu lebih dari 30 hari dalam satu tahun kalender
  • izin tipe D – yang diterbitkan untuk pelaksanaan layanan bersifat sementara dan sesekali – yang disebut layanan ekspor.

Izin kerja tipe E selalu diterbitkan untuk jangka waktu tertentu – pada dasarnya sesuai dengan jangka waktu penugasan warga negara asing yang direncanakan, namun tidak lebih dari 3 tahun.

Anda juga dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin kerja. Permohonan perpanjangan izin kerja tipe E dapat diajukan paling cepat 90 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku izin kerja yang ada berakhir.

Apakah Anda memerlukan bantuan untuk mengurus legalisasi izin tinggal atau izin kerja?

Hubungi kami melalui telepon atau kirim pesan – kami akan memberi tahu dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan.