Izin Kerja bagi WNA (semua jenis)
Warga negara dari negara-negara di luar Uni Eropa (UE) yang tinggal di Polandia berdasarkan izin tinggal permanen dan izin tinggal jangka panjang Uni Eropa (UE) tidak memerlukan dokumen tambahan yang memberikan hak kepada mereka untuk mencari dan melakukan pekerjaan. Warga negara asing yang dasar tinggalnya adalah pekerjaan harus memperoleh izin tinggal sementara dan izin kerja di Polandia. Warga negara asing lainnya yang tinggal di Polandia berdasarkan visa atau izin tinggal sementara dan ingin bekerja di Polandia, dapat melakukannya dengan syarat mereka memiliki izin kerja.
Izin tipe A atau B
Jika Anda seorang pengusaha, memiliki perusahaan di Polandia, dan ingin mempekerjakan warga negara asing, Anda harus mengajukan permohonan izin kerja tipe A atau B untuknya, asalkan warga negara asing tersebut memenuhi dua syarat berikut:
Permohonan izin kerja tipe A atau B untuk warga negara asing selalu diajukan oleh pemberi kerja yang ingin mempekerjakannya. Izin kerja selalu diterbitkan atas nama warga negara asing yang bersangkutan.
Izin Tipe A Izin ini diterbitkan bagi warga negara asing yang bekerja di wilayah Polandia, berdasarkan perjanjian dengan suatu entitas (pemberi kerja) yang kantor pusat, tempat tinggal, atau cabang, pabrik, atau bentuk kegiatan terorganisir lainnya berlokasi di wilayah Polandia.
Izin Tipe B berlaku bagi warga negara asing yang:
Entitas (perusahaan) yang akan menunjuk warga negara asing sebagai anggota dewan direksi, mitra penanggung jawab, atau kuasa hukum harus:
Izin Kerja Tipe A dan B selalu diterbitkan untuk jangka waktu tertentu.
Kedua izin tersebut dapat Anda perpanjang. Permohonan perpanjangan izin harus diajukan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya 90 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku izin berakhir.
Izin Kerja Tipe C
Izin kerja tipe C akan diterbitkan jika seluruh persyaratan berikut terpenuhi:
Izin Kerja Tipe C selalu diterbitkan untuk jangka waktu tertentu – pada dasarnya, untuk jangka waktu yang direncanakan sejak penugasan warga negara asing tersebut – namun tidak lebih dari 3 tahun.
Anda juga dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin kerja. Permohonan perpanjangan izin kerja tipe C dapat diajukan paling cepat 90 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku izin kerja yang ada berakhir.
Izin Kerja Tipe D
Izin kerja tipe D akan diterbitkan jika seluruh persyaratan berikut ini terpenuhi:
Izin Kerja Tipe D selalu diterbitkan untuk jangka waktu tertentu – selama pelaksanaan jasa ekspor – namun tidak lebih dari 3 tahun.
Anda juga dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin kerja. Permohonan perpanjangan izin kerja tipe D dapat diajukan paling cepat 90 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku izin kerja yang ada berakhir.
Izin Kerja Tipe E
Izin kerja tipe E akan diterbitkan jika seluruh persyaratan berikut terpenuhi:
Izin kerja tipe E selalu diterbitkan untuk jangka waktu tertentu – pada dasarnya sesuai dengan jangka waktu penugasan warga negara asing yang direncanakan, namun tidak lebih dari 3 tahun.
Anda juga dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin kerja. Permohonan perpanjangan izin kerja tipe E dapat diajukan paling cepat 90 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku izin kerja yang ada berakhir.
Asuransi kesehatan bagi warga negara asing
untuk visa atau kartu tinggal
Legalisasi pekerjaan
Apakah Anda memerlukan bantuan untuk mengurus legalisasi izin tinggal atau izin kerja?
Hubungi kami melalui telepon atau kirim pesan – kami akan memberi tahu dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan.

