Daftar keadaan yang memungkinkan warga negara asing memperoleh izin jenis ini tidak bersifat tertutup. Setiap alasan tinggal memerlukan dokumen yang berbeda-beda, di mana warga negara asing harus membuktikan bahwa terdapat alasan lain (tidak hanya yang disebutkan di bawah ini) yang membenarkan kehadirannya di Polandia.
Antara lain, izin tinggal di Polandia atas dasar keadaan lain dapat diberikan kepada warga negara asing, apabila:
1. Berencana untuk memulai atau melanjutkan pendidikan atau pelatihan kejuruan di Polandia;
2. Ia adalah lulusan perguruan tinggi di Polandia dan sedang mencari pekerjaan di wilayah Republik Polandia, atau berencana untuk memulai usaha di wilayah Polandia;
3. Telah tinggal di wilayah Republik Polandia berdasarkan izin tinggal sementara untuk melakukan penelitian ilmiah tepat sebelum mengajukan permohonan izin tinggal jenis ini (keadaan lain), telah menyelesaikan penelitian ilmiahnya dan sedang mencari pekerjaan di wilayah Polandia atau berencana untuk memulai kegiatan usaha di wilayah Republik Polandia;
4. Memiliki izin tinggal sebagai penduduk jangka panjang Uni Eropa yang diberikan oleh negara Uni Eropa lainnya, serta: a) bermaksud untuk memulai atau melanjutkan studi atau pelatihan kejuruan di Polandia, atau b) bermaksud untuk bekerja atau menjalankan usaha di Polandia, atau c) dapat membuktikan adanya keadaan lain yang menunjukkan bahwa ia tinggal di Polandia;
5. Anggota keluarga yang pernah tinggal di wilayah negara lain bersama seorang warga negara asing, dan ingin menemani atau bergabung dengannya di Polandia, jika warga negara asing tersebut memiliki izin tinggal sebagai penduduk jangka panjang Uni Eropa yang diterbitkan oleh negara Uni Eropa lainnya;
6. Merupakan anak di bawah umur warga negara asing yang lahir dan tinggal di Polandia tanpa pendamping;
7. Keberangkatan orang asing dari wilayah Republik Polandia akan melanggar hak-hak anak sedemikian rupa sehingga secara signifikan mengancam perkembangan psikofisiknya, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak-Hak Anak, dan warga negara asing tersebut tinggal di wilayah Polandia secara ilegal;
8. Keberadaan warga negara asing di wilayah Republik Polandia memang ilegal, namun hal tersebut diperlukan demi menghormati hak atas kehidupan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar;
9. Ia adalah warga negara Turki dan memiliki izin untuk bekerja di wilayah Republik Polandia berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan No. 1/80 Dewan Asosiasi Republik Turki dan EWG tanggal 19 September 1980, berdasarkan hal tersebut: a) setelah 1 tahun bekerja secara sah, warga negara Turki berhak memperpanjang izin kerjanya di perusahaan yang sama, asalkan posisinya tetap dipertahankan b) setelah 3 tahun bekerja secara sah (dengan syarat prioritas diberikan kepada warga negara Republik Polandia), warga negara Turki berhak bekerja dalam profesi yang sama di bawah pemberi kerja mana pun; c) setelah 4 tahun bekerja secara sah, warga negara Turki berhak bekerja tanpa perlu izin;
10. Ia adalah seorang rohaniwan, anggota ordo keagamaan, atau orang yang menjabat fungsi keagamaan di gereja atau organisasi keagamaan, yang beroperasi berdasarkan pencatatan dalam daftar gereja dan organisasi keagamaan lainnya, atau yang statusnya diatur oleh perjanjian internasional, ketentuan hukum Polandia yang berlaku, jika masa tinggalnya di Polandia berkaitan dengan fungsi yang dijalankannya atau persiapan untuk menjalankan fungsi tersebut.