Tinggalnya anggota keluarga warga negara Republik Polandia

IZIN TINGGAL SEMENTARA

Izin tinggal sementara bagi anggota keluarga warga negara Republik Polandia diberikan:

  • warga negara asing yang merupakan pasangan suami-istri dari warga negara Republik Polandia
  • anak-anak di bawah umur dari pasangan warga negara Polandia yang memiliki izin tinggal sementara atau permanen yang diberikan kepada anggota keluarga warga negara Polandia tersebut dan yang terikat dalam ikatan perkawinan dengan warga negara tersebut

Penting!

Dalam hal perceraian atau perpisahan, apabila hal tersebut didasari oleh kepentingan pentingnya, kematian pasangan, atau kematian orang tua dari anak di bawah umur, izin serupa dapat diberikan kepada warga negara asing satu kali saja untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun.

Pengajuan permohonan ini juga dimungkinkan bagi orang-orang yang tinggal bersama di wilayah Republik Polandia, dan menjalani kehidupan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar bersama seorang warga negara Republik Polandia yang berdomisili di wilayah Polandia.

Perlu diketahui bahwa izin semacam ini juga dapat diberikan kepada anggota keluarga lain dari warga negara Republik Polandia, jika mereka tinggal di Polandia:

  • karena alasan kesehatan yang serius, yang membutuhkan perawatan langsung dari warga negara Republik Polandia tersebut
  • jika tinggal dalam satu rumah tangga bersama warga negara Republik Polandia atau karena ketergantungan finansial terhadapnya di negara asal orang asing tersebut

Saat mengajukan permohonan izin tinggal sementara, pasangan serta anak di bawah umur dari warga negara Polandia tidak diwajibkan untuk membuktikan bahwa mereka memiliki sumber penghasilan yang stabil dan tetap, tempat tinggal yang terjamin di Polandia, maupun asuransi kesehatan. Warga negara Polandia yang tinggal bersama orang asing di Polandia juga tidak diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

IZIN TINGGAL TETAP

Izin tinggal permanen dapat diberikan kepada warga negara asing yang:

  • telah menjalin ikatan perkawinan, yang diakui oleh hukum Republik Polandia, dengan warga negara Polandia selama minimal 3 tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan izin tinggal permanen dan
  • telah tinggal secara terus-menerus di wilayah Republik Polandia tepat sebelum mengajukan permohonan izin tinggal permanen, selama tidak kurang dari 2 tahun berdasarkan izin tinggal sementara yang diberikan sehubungan dengan status perkawinannya dengan warga negara Polandia tersebut (Pasal 158 ayat (1) poin 1 Undang-Undang tentang Orang Asing) atau sehubungan dengan perolehan status pengungsi, perlindungan tambahan, atau izin tinggal

Penting!

Apabila seorang warga negara asing bercerai dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal diterbitkannya izin tinggal permanen, izin tinggal permanen tersebut dapat dicabut.

PEROLEHAN KEBANGSAAN POLANDIA BERDASARKAN PERNIKAHAN

Penting!
Kewarganegaraan Polandia tidak langsung diberikan setelah terjadinya perkawinan antara warga negara asing dan warga negara Polandia.

Yang dapat mengajukan permohonan untuk diakui sebagai warga negara Polandia adalah:

  • warga negara asing yang telah tinggal secara terus-menerus di wilayah Republik Polandia selama minimal 2 tahun berdasarkan izin tinggal permanen, izin tinggal sebagai penduduk jangka panjang Uni Eropa, serta
  • warga negara asing yang telah menikah dengan warga negara Polandia selama minimal 3 tahun.

Apakah Anda memerlukan bantuan untuk mengurus legalisasi izin tinggal atau izin kerja?

Hubungi kami melalui telepon atau kirim pesan – kami akan memberi tahu dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan.