Legalisasi bagi pengemudi profesional di bidang transportasi internasional

Apakah Anda berencana mempekerjakan warga negara asing dari luar Uni Eropa di perusahaan transportasi Anda sebagai sopir angkutan internasional? Atau mungkin Anda adalah seorang sopir dan ingin melegalkan pekerjaan Anda?

Dalam hal ini, penandatanganan perjanjian yang sesuai (baik perjanjian kerja maupun perjanjian hukum perdata) saja tidak akan cukup. Agar warga negara asing dapat bekerja secara sepenuhnya sah sebagai pengemudi, ia harus melalui prosedur administratif yang sesuai.

Warga negara asing seharusnya memperoleh izin tinggal sementara (yang dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 3 tahun) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tanggal 12 Desember 2013 tentang Warga Negara Asing.

Saat mengajukan dokumen di kantor imigrasi yang berwenang sesuai dengan tempat tinggal orang asing di Polandia, permohonan harus dilampiri dengan dokumen perjalanan yang masih berlaku, foto yang diambil tidak lebih dari 6 bulan yang lalu, serta semua dokumen yang diperlukan untuk mengonfirmasi data yang tercantum dalam permohonan. Saat mengunjungi kantor tersebut, sidik jari orang asing akan diambil.

Namun, untuk mendapatkan izin dari perusahaan angkutan, tidak cukup hanya dengan perjanjian kerja atau perjanjian hukum perdata yang telah ditandatangani sebagaimana mestinya. Pengemudi yang bukan warga negara Uni Eropa harus memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Angkutan Jalan.

Selain dokumen-dokumen dasar, seperti:

– perjanjian kerja atau perjanjian hukum perdata,

– asuransi kesehatan umum (ZUS) atau pembiayaan biaya pengobatan warga negara asing oleh perusahaan asuransi swasta

– bukti memiliki penghasilan tetap

Bersama permohonannya, warga negara asing harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa ia memiliki izin untuk menjalankan profesi sebagai pengemudi:

  • Izin kerja
  • Sertifikat pengemudi (kertas merah), yang diterbitkan atas permohonan pemberi kerja oleh Inspektorat Utama Transportasi Jalan Raya. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa orang tersebut telah dipekerjakan secara sah di negara ketiga. Saat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat ini, harus dilampirkan: salinan lisensi Uni Eropa, surat keterangan kerja, dokumen identitas (fotokopi), asuransi, serta surat keterangan bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan Pasal 39a Undang-Undang Hukum Transportasi Jalan Raya
  • Izin untuk melakukan angkutan jalan oleh pemberi kerja
  • Salinan SIM kategori C+E (jika diperlukan, dilengkapi terjemahan ke dalam bahasa Polandia oleh penerjemah tersumpah)
  • Pemeriksaan kesehatan dan penilaian psikologis terbaru dari Polandia
  • Sertifikat Kualifikasi Profesi (kode 95) – dokumen yang membuktikan kepemilikan izin untuk melakukan angkutan jalan bagi orang atau barang
  • Pernyataan Tidak Pernah Dihukum

Kategori:

Postingan Serupa