Kartu Warga Polandia adalah dokumen yang membuktikan bahwa seorang warga negara asing merupakan bagian dari bangsa Polandia. Namun, hal ini tidak berarti pemberian kewarganegaraan Polandia kepada warga negara asing, pemberian izin tinggal sementara atau permanen di Polandia, maupun hak untuk melintasi perbatasan Polandia tanpa visa.
Di Polandia, permohonan Kartu Warga Polandia dapat diajukan ke kantor provinsi yang berwenang, sesuai dengan tempat tinggal warga negara asing tersebut.
Warga negara Ukraina, Belarus, dan Rusia, atau orang-orang yang berstatus tanpa kewarganegaraan di negara-negara tersebut, dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Bagi warga negara negara lain, instansi yang berwenang untuk memperpanjang atau menerbitkan Kartu Orang Polandia tetap hanya konsul yang berwenang berdasarkan tempat tinggal pemohon. Permohonan diajukan di kantor konsuler.
Masa berlaku Kartu Warga Polandia adalah 10 tahun sejak tanggal penerbitannya. Masa berlaku tersebut dapat diperpanjang selama 10 tahun berikutnya dengan mengajukan permohonan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa berlaku Kartu Warga Polandia sebelumnya berakhir.
Pemegang Kartu Polak memiliki hak-hak tertentu:
- mendapatkan visa nasional secara gratis yang memberikan hak untuk melintasi perbatasan Polandia berkali-kali guna memanfaatkan hak-hak yang diperoleh dari kepemilikan Kartu Orang Polandia;
- tanpa biaya konsuler, mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Polandia terkait pemberian kewarganegaraan Polandia;
- untuk bekerja secara sah di wilayah Polandia tanpa perlu memperoleh izin kerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tanggal 20 April 2004 tentang promosi ketenagakerjaan dan lembaga-lembaga pasar tenaga kerja;
- untuk menjalankan kegiatan usaha di Polandia dengan ketentuan yang sama seperti warga negara Polandia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tanggal 6 Maret 2018 – Undang-Undang tentang Pengusaha serta Undang-Undang tanggal 6 Maret 2018 tentang prinsip-prinsip partisipasi pengusaha asing dan orang asing lainnya dalam kegiatan ekonomi di wilayah Republik Polandia;
- mengajukan permohonan izin tinggal permanen tanpa biaya, dan setelah mengajukan permohonan tersebut, menerima tunjangan uang untuk dirinya sendiri dan anggota keluarga terdekatnya yang tinggal bersamanya di Polandia, selama jangka waktu tidak lebih dari 9 bulan;
- mendapatkan bantuan dari konsul, dalam lingkup kewenangannya dengan menerapkan dan menghormati adat istiadat serta hukum internasional, dalam situasi yang mengancam nyawa atau keselamatan;
- dalam keadaan darurat, dapat memanfaatkan layanan kesehatan di Polandia dengan ketentuan yang sama seperti warga negara Polandia, dalam lingkup yang diatur dalam Undang-Undang tanggal 27 Agustus 2004 tentang layanan kesehatan yang dibiayai dari dana publik;
- menikmati sistem pendidikan gratis di Polandia pada tingkat: dasar, menengah, dan tinggi, dengan ketentuan yang sama seperti warga negara Polandia, serta tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan beasiswa dan bantuan pendidikan lainnya yang diperuntukkan bagi warga negara asing yang sedang menempuh pendidikan di Polandia;
- mendapatkan potongan tarif 37 % untuk perjalanan kereta api di wilayah Polandia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tanggal 20 Juni 1992 tentang hak atas potongan tarif dalam perjalanan dengan angkutan umum;
- tiket masuk gratis ke museum-museum negara di Polandia.


