Kartu Orang Polandia bukanlah izin tinggal. Dokumen ini menjadi dasar yang dirujuk dalam ketentuan mengenai tinggal tetap. Izin tinggal tetap dikeluarkan oleh gubernur provinsi, atas permohonan warga negara asing. Dalam artikel ini, kita dapat membaca dua dasar hukum dari Pasal 195 Undang-Undang tentang Orang Asing: Kartu Polandia yang masih berlaku dan keturunan Polandia. Anda juga akan mengetahui dalam situasi apa saja peraturan tersebut mewajibkan penolakan izin tinggal.
Apa itu izin tinggal permanen?
Sesuai dengan Pasal 195 ayat (1) Undang-Undang tentang Orang Asing, izin tinggal permanen diberikan kepada orang asing untuk jangka waktu tidak terbatas, atas permintaannya, jika memenuhi salah satu syarat yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Dengan demikian, izin tersebut tidak diberikan secara otomatis: pertama-tama Anda harus mengajukan permohonan, baru kemudian pihak berwenang akan menilai apakah syarat tersebut terpenuhi.
Ada beberapa syarat dasar dalam peraturan tersebut. Kami hanya membahas dua di antaranya: poin 9 (Kartu Warga Polandia yang masih berlaku) dan poin 3 (asal usul Polandia). Penjelasan umum mengenai izin tersebut dapat Anda temukan di halaman tentang izin tinggal permanen.
Syarat pertama: Kartu Warga Polandia yang masih berlaku
Pasal 195 ayat (1) butir 9 menyatakan bahwa izin tinggal tetap dapat diberikan kepada warga negara asing yang memiliki Kartu Warga Polandia yang masih berlaku dan berencana untuk menetap secara permanen di wilayah Republik Polandia. Ini adalah dua syarat dalam satu kalimat, yang dihubungkan dengan kata penghubung „dan”, jadi keduanya harus dipenuhi.
- Kartu Warga Polandia yang Berlaku: Ketentuan tersebut mengacu pada kartu yang masih berlaku, yaitu kartu yang masa berlakunya belum habis.
- Niat untuk menetap secara permanen: Peraturan tersebut mensyaratkan agar Anda berniat menetap di Polandia secara permanen, bukan hanya sementara.
Perhatikan perbedaan istilahnya. Kartu Warga Polandia bukanlah izin tinggal, sedangkan izin tinggal permanen merupakan keputusan gubernur provinsi. Dokumen yang membuktikan status tinggal, yang diterbitkan berdasarkan izin tersebut, merupakan hal terpisah dan disebut kartu tinggal. Anda dapat membaca lebih lanjut tentang Kartu Warga Polandia itu sendiri dalam posting ini Kartu Warga Polandia di Polandia.
Dasar kedua: asal-usul Polandia
Pasal 195 ayat (1) butir 3 berlaku bagi orang yang adalah seseorang yang berasal dari Polandia dan berencana untuk menetap secara permanen di wilayah Republik Polandia. Di sini juga terdapat dua syarat sekaligus. Perbedaannya adalah bahwa ketentuan dalam poin ini tidak menyebutkan Kartu Warga Polandia.
Bagaimana cara mengetahui siapa yang memiliki keturunan Polandia? Hal ini diatur dalam Pasal 195 ayat (2). Untuk menentukan keturunan Polandia, berlaku ketentuan Pasal 5 ayat (1) serta, secara berturut-turut, Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Repatriasi. Kami tidak membahas rincian ketentuan-ketentuan tersebut di sini, karena hal itu memerlukan penelaahan tersendiri sesuai dengan situasi keluarga Anda.
Ketika instansi terkait menolak memberikan izin
Pasal 197 ayat (1) menyebutkan kasus-kasus di mana permohonan izin tinggal permanen ditolak. Ketentuan tersebut menggunakan frasa „ditolak”. Di antara contoh-contohnya antara lain:
- warga negara asing tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) (poin 1),
- data orang tersebut wajib dicantumkan dalam daftar warga negara asing yang kehadirannya tidak diinginkan (butir 2),
- datanya tercantum dalam Sistem Informasi Schengen sebagai data terkait penolakan masuk dan tinggal (poin 3),
- hal ini diperlukan demi pertahanan atau keamanan negara, atau demi menjaga keamanan dan ketertiban umum (butir 4),
- hal ini diperlukan demi kepentingan Republik Polandia (poin 5),
- jika dalam permohonan atau dokumen terdapat data yang tidak benar atau informasi palsu, memberikan keterangan yang tidak benar, menyembunyikan kebenaran, atau memalsukan atau mengubah dokumen (butir 7),
- warga negara asing menunggak pajak, kecuali jika ia memperoleh pembebasan, penundaan, pembayaran dengan angsuran, atau penangguhan pelaksanaan keputusan (poin 8),
- Biaya yang terkait dengan keputusan kewajiban pemulangan, yang dibebankan dari anggaran negara, belum diganti (poin 9).
Ini bukanlah daftar lengkap dari ketentuan tersebut. Misalnya, poin 6 yang berkaitan dengan perkawinan yang dilakukan untuk menghindari ketentuan hukum tidak dicantumkan. Sebaiknya baca teks lengkap Pasal 197 sebelum mengajukan permohonan.
Orang keturunan Polandia: daftar penolakan yang lebih terbatas
Untuk dasar yang dimaksud dalam poin 3, undang-undang tersebut menetapkan aturan tersendiri. Sesuai dengan Pasal 197 ayat (2), pemberian izin tinggal tetap kepada warga negara asing yang berasal dari Polandia akan ditolak hanya dalam kasus-kasus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir 1, 4, atau 7. Artinya, jika:
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1),
- hal ini diperlukan demi pertahanan atau keamanan negara, atau demi menjaga keamanan dan ketertiban umum,
- dalam proses persidangan tersebut muncul data yang tidak benar atau informasi palsu, kesaksian yang tidak benar, penyembunyian kebenaran, atau dokumen yang dipalsukan atau diubah.
Pembatasan dalam ayat (2) ini berlaku bagi orang yang dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) butir 3. Ayat (2) hanya berlaku untuk butir 3, sehingga jika dasarnya adalah butir 9, bacalah Pasal 197 ayat (1) secara keseluruhan. Perlu diingat juga bahwa keputusan akhir atas perkara ini ditentukan oleh gubernur provinsi, bukan oleh artikel di internet.
Bagaimana cara mempersiapkan diri sebelum membaca resep
- Tentukan dasarnya: Periksa apakah situasi Anda sesuai dengan poin 9 (Kartu Warga Polandia) atau poin 3 (keturunan Polandia). Ada juga dasar-dasar lain untuk izin tinggal permanen, tetapi itu adalah topik tersendiri.
- Periksa masa berlaku Kartu: Pada poin 9, ketentuan tersebut menyebutkan tentang kartu yang masih berlaku.
- Pertimbangkan tujuannya: Kedua poin tersebut mensyaratkan niat untuk menetap secara permanen.
- Baca Pasal 197: Periksa apakah ada alasan penolakan yang berlaku untuk Anda.
- Pastikan keakuratan data: Informasi yang tidak benar dalam permohonan atau dokumen merupakan alasan penolakan tersendiri.
Jika yang dimaksud adalah kewarganegaraan, bukan izin tinggal, maka prosedurnya berbeda. Hal ini dijelaskan di halaman tentang pengakuan sebagai warga negara Polandia. Jika Anda ingin mengetahui biaya bantuan pengurusan dokumen, silakan lihat di daftar harga.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Kartu Warga Polandia merupakan izin tinggal permanen?
Tidak. Kartu Warga Polandia adalah dokumen yang dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) poin 9. Izin tinggal permanen diberikan oleh gubernur provinsi atas permohonan warga negara asing, jika ia memenuhi syarat yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Apakah tanpa Kartu Warga Polandia, seseorang yang berasal dari Polandia dapat mengajukan permohonan izin tinggal permanen?
Ketentuan mengenai asal-usul Polandia (Pasal 195 ayat 1 poin 3) merupakan dasar hukum tersendiri dan tidak menyebutkan Kartu Warga Polandia sebagai syarat. Namun, ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa Anda adalah orang yang berasal dari Polandia dan berniat untuk menetap secara permanen di Polandia.
Bagaimana cara menentukan asal-usul Polandia?
Berdasarkan Pasal 195 ayat (2), ketentuan Pasal 5 ayat (1) serta, dengan penyesuaian yang diperlukan, Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Repatriasi berlaku. Sebaiknya Anda mendiskusikan dengan pengacara mengenai bagaimana ketentuan-ketentuan tersebut berlaku bagi keluarga Anda.
Kapan izin ditolak bagi seseorang yang berasal dari Polandia?
Sesuai dengan Pasal 197 ayat (2), dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 butir 1, 4, atau 7: apabila persyaratan dalam Pasal 195 ayat (1) tidak terpenuhi, hal tersebut diperlukan demi pertahanan, keamanan negara, atau ketertiban umum, atau terdapat data atau dokumen yang tidak benar dalam proses persidangan.
Anda sedang memeriksa persyaratan tinggal permanen dan ingin mendiskusikan dokumen-dokumennya? Hubungi ECOC atau hubungi nomor ini: 737 737 736. Ingatlah bahwa keputusan mengenai izin tersebut berada di tangan gubernur provinsi.






