Pelaporan penghasilan PIT-11 / PIT-37 dan kartu tinggal

Setiap karyawan seharusnya menerima formulir PIT-11 dari pemberi kerja jika ia telah bekerja secara sah sepanjang tahun tersebut.

Hingga akhir Februari, pemberi kerja wajib menyerahkan formulir PIT-11 kepada wajib pajak. Formulir PIT-11 yang telah diisi tersebut berisi informasi mengenai penghasilan wajib pajak yang diperoleh pada tahun sebelumnya, uang muka pajak yang telah dipotong, serta iuran jaminan sosial dan kesehatan yang telah dibayarkan.

Pengusaha wajib menyerahkan formulir PIT-11 kepada kantor pajak paling lambat pada hari terakhir bulan Januari tahun berikutnya setelah periode pelaporan.

Hingga hari terakhir bulan Februari, pemberi kerja wajib menyerahkan formulir PIT-11 kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Formulir PIT-11 yang diterima menjadi dasar untuk pengajuan laporan pajak tahunan PIT-37 atau PIT-36.

Jika kita memiliki lebih dari satu pemberi kerja pada tahun sebelumnya, maka kita akan menerima beberapa formulir PIT-11. Dalam hal ini, saat menghitung jumlah dari kolom yang sama di beberapa formulir PIT, kita harus menjumlahkannya dan memindahkan jumlah total tersebut ke kolom yang sesuai di formulir PIT tahunan.

Pelaporan PIT dapat dilakukan secara elektronik atau di kantor pajak yang berwenang sesuai dengan tempat tinggal.

Mengapa kita membahas pelaporan pendapatan dalam kaitannya dengan kartu tinggal? Seringkali permohonan kartu tinggal dapat ditolak jika tidak ada laporan pendapatan untuk tahun sebelumnya.

Kategori:

Postingan Serupa